Dirotasinya 27 pejabat di lingkungan Pemprov Riau oleh Gubernur Rusli  Zainal dinilai merupakan bentuk pelecehan terhadap edaran Mendagri.  Pengamat hukum dari Universitas Riau Mexasai Indra mengatakan Gubernur  Riau tidak mengindahkan surat edaran Mendagri dengan tetap melantik  pejabat baru, padahal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur saat ini  berakhir pada 21 November 2013.
Seperti diketahui Jumat (25/10), Gubernur Riau Rusli Zainal melalui  Sekdaprov Riau Zaini Ismail melakukan rotasi dan sekaligus melantik 109  orang pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang terdiri dari 5 orang  eselon II, 45 orang eselon III dan 59 orang eselon IV.
Baca sebelumnya : Jelang Akhir Jabatan, Rusli Zainal Sudah Lakukan 3 Kali Mutasi
Padahal sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat  edaran Nomor 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012 tentang larangan  mutasi menjelang pemilihan umum kepala daerah enam bulan menjelang  pemilihan kepala daerah.
Sementara Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Fahmizal membantah adanya  anggapan tentang tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan Mendagri  Gamawan Fauzi dan kesan jual beli jabatan di ligkungan Pemprov Riau.
Menurutnya rotasi yang dilakukan untuk penyegaran dan mengisi kekosongan  jabatan. Kalaupun ada masalah jual beli jabatan, tetunya Badan  Kepegawaian Negara (BKN) bersuara. (tim/zamrudtv.com) 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar