Dirotasinya 27 pejabat di lingkungan Pemprov Riau oleh Gubernur Rusli Zainal dinilai merupakan bentuk pelecehan terhadap edaran Mendagri. Pengamat hukum dari Universitas Riau Mexasai Indra mengatakan Gubernur Riau tidak mengindahkan surat edaran Mendagri dengan tetap melantik pejabat baru, padahal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur saat ini berakhir pada 21 November 2013.
Seperti diketahui Jumat (25/10), Gubernur Riau Rusli Zainal melalui Sekdaprov Riau Zaini Ismail melakukan rotasi dan sekaligus melantik 109 orang pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang terdiri dari 5 orang eselon II, 45 orang eselon III dan 59 orang eselon IV.
Baca sebelumnya : Jelang Akhir Jabatan, Rusli Zainal Sudah Lakukan 3 Kali Mutasi
Padahal sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012 tentang larangan mutasi menjelang pemilihan umum kepala daerah enam bulan menjelang pemilihan kepala daerah.
Sementara Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Fahmizal membantah adanya anggapan tentang tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi dan kesan jual beli jabatan di ligkungan Pemprov Riau.
Menurutnya rotasi yang dilakukan untuk penyegaran dan mengisi kekosongan jabatan. Kalaupun ada masalah jual beli jabatan, tetunya Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersuara. (tim/zamrudtv.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar