08 November 2013

Mahasiswa Minta gelar Datuk Setia Amanah Rusli Zainal Dicabut

Puluhan mahasiswa dari BEM Universitas Riau dan Universitas Islam Negeri Sutan Syarif Kasim yang berdemonstrasi saat sidang perdana Rusli Zainal di Pengadilan negeri menuntut agar gelar adat Datuk Setia Amanah Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal dicabut.

Mahasiswa menilai ditetapkannya Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 adalah sesuatu yang miris. Mereka menyayangkan selama delapan bulan tersebut Rusli Zainal tidak mengundurkan diri sebagai Gubernur.

Mahasiswa menyatakan sikap tidak mau dipimpin oleh seorang tersangka korupsi. Memang belum ada putusan hukum namun dari semua kasus KPK tidak ada yang lolos dari jeratan hukum.
Dalam demonstrasi tersebut mahasiswa membawa bendera universitas dan spanduk yang mengecam Rusli Zainal. Ada di antaranya yang bertuliskan, "Gantung Rusli Zainal di Jembatan Siak" disertai gambar.

KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII pada dua pekara, masing-masing sebagai pemberi suap dan penerima suap.

Datuk Setia Amanah Adalah Gelar Untuk Gubernur Riau
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) H Tenas Effendy mengatakan gelar adat Datuk Setia Amanah Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal sudah otomatis lepas sendiri dan tidak perlu dicabut jika Rusli Zainal tidak lagi menjadi Gubernur.

Menurut Tenas, gelar Datuk Setia Amanah bukanlah untuk diri pribadi Rusli Zainal, melainkan gelar untuk Gubernur Riau. Selama seseorang masih menjadi Gubernur maka gelar itu masih dipangkunya, tetapi jika tidak lagi menjadi Gubri gelar itu lepas sendiri. Tuntutan pencabutan gelar adat bagi Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal itu lebih karena masyarakat tidak paham tentang pemberian dan pelekatan gelar itu bagi seseorang terbukti dengan berunjuk rasa.

Ia memandang, tuntutan pendemo tersebut sudah salah kaprah, yang sebaiknya persilahkan aparat penegak hukum memproses hukum yang Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal. Sementara itu, sebelum adanya keputusan hukum yang tetap (inkrah, red) terhadap Rusli Zainal, masyarakat mestinya menggunakan azas praduga tidak bersalah. (zamrudtv.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar