26 Oktober 2013

Jelang Akhir Jabatan, Rusli Zainal Sudah Lakukan 3 Kali Mutasi

Dalam tahun 2013, Gubernur Riau HM Rusli Zainal sudah lakukan tiga kali mutasi jabatan. Dua mutasi dilakukan ketika statusnya tersangka dan ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Mutasi pertama tahun 2013, dilakukan saat Sekda masih dijabat Wan Syamsir Yus pada bulan Maret 2013. Ada 200 pejabat di lingkungan eselon II, III dan IV yang di rotasi.

Lalu ketika Rusli Zainal sudah ditahan KPK, dan Sekda dijabat Zaini Ismail, mutasi juga dilakukan pada tanggal 13 September. Mutasi terjadi pada tujuh pejabat Eselon II.

Satu bulan menjelang berakhir jabatan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau --masa jabatan berakhir 21 november 2013, Rusli kembali menandatangani mutasi. Kali ini mutasi terjadi besar-besaran dengan melibatkan 109 pejabat, mulai dari pejabat eselon II, III dan IV. Pelantikan dilakukan oleh Sekda prov Riau Zaini Ismail.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran akhir tahun lalu Nomor 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012 yang melarang mutasi jabatan menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah termasuk Provinsi Riau.

Wagub Mambang Mit Menolak Kebijakan Mutasi
Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit menolak kebijakan mutasi yang dilakukan Gubernur Riau HM. Rusli Zainal. Alasannya, jabatan Gubernur Riau bakal berakhir satu bulan lagi.

"Untuk apalagi mutasi, dan apa urgensinya. Tinggal hitung hari, apa lagi yang akan dilakukan pejabat baru nanti," kata Mambang Mit, Jumat(25/10) usai menerima kedatangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi RIau Surya Maulana.

Kedatangan Surya Maulana ke ruang kerja Wagub untuk melaporkan kebijakan mutasi pejabat yang akan dilakukan Jumat sore(25/10). Mutasi pejabat itu ditandatangani oleh Gubernur Riau Rusli Zainal dari balik jeruji tahanan KPK di Rutan Kelas II B Pekanbaru.

Menurut Mambang, kedatangan Surya Maulana sekedar melaporkan namun tidak memberitahu nama-nama pejabat yang akan mengalami mutasi. "Nama-namanya saya tidak diberitahu, selama ini saya memang tidak pernah diberitahu," ujar Wagub.

Mambang mengatakan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berakhir pada 21 November. Seharusnya, kebijakan mutasi lebih baik dilakukan oleh Gubernur Riau baru hasil dari Pilkada yang kini sedang berlangsung.


Sumber ZamrudTV.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar