Dalam tahun 2013, Gubernur Riau HM Rusli Zainal sudah lakukan tiga kali  mutasi jabatan. Dua mutasi dilakukan ketika statusnya tersangka dan  ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Mutasi pertama tahun 2013, dilakukan saat Sekda masih dijabat Wan  Syamsir Yus pada bulan Maret 2013. Ada 200 pejabat di lingkungan eselon  II, III dan IV yang di rotasi.
Lalu ketika Rusli Zainal sudah ditahan KPK, dan Sekda dijabat Zaini  Ismail, mutasi juga dilakukan pada tanggal 13 September. Mutasi terjadi  pada tujuh pejabat Eselon II.
Satu bulan menjelang berakhir jabatan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau  --masa jabatan berakhir 21 november 2013, Rusli kembali menandatangani  mutasi. Kali ini mutasi terjadi besar-besaran dengan melibatkan 109  pejabat, mulai dari pejabat eselon II, III dan IV. Pelantikan dilakukan  oleh Sekda prov Riau Zaini Ismail.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran akhir  tahun lalu Nomor 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012 yang melarang  mutasi jabatan menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah  termasuk Provinsi Riau.
Wagub Mambang Mit Menolak Kebijakan Mutasi
Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit menolak kebijakan mutasi yang  dilakukan Gubernur Riau HM. Rusli Zainal. Alasannya, jabatan Gubernur  Riau bakal berakhir satu bulan lagi.
"Untuk apalagi mutasi, dan apa urgensinya. Tinggal hitung hari, apa lagi  yang akan dilakukan pejabat baru nanti," kata Mambang Mit, Jumat(25/10)  usai menerima kedatangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi RIau  Surya Maulana.
Kedatangan Surya Maulana ke ruang kerja Wagub untuk melaporkan kebijakan  mutasi pejabat yang akan dilakukan Jumat sore(25/10). Mutasi pejabat  itu ditandatangani oleh Gubernur Riau Rusli Zainal dari balik jeruji  tahanan KPK di Rutan Kelas II B Pekanbaru.
Menurut Mambang, kedatangan Surya Maulana sekedar melaporkan namun tidak  memberitahu nama-nama pejabat yang akan mengalami mutasi.   "Nama-namanya saya tidak diberitahu, selama ini saya memang tidak pernah  diberitahu," ujar Wagub.
Mambang mengatakan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan  berakhir pada 21 November. Seharusnya, kebijakan mutasi lebih baik  dilakukan oleh Gubernur Riau baru hasil dari Pilkada yang kini sedang  berlangsung.
Sumber ZamrudTV.com  
Tidak ada komentar:
Posting Komentar