PERATURAN pajak mobil mewah akhirnya dirilis Kementerian Keuangan. Peraturan tentang jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Chatib Basri dan sejatinya telah berlaku sejak 17 April 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2014 dimasksudkan untuk menyeimbangkan pajak konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi."Aturan itu juga untuk pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah," demikian tertulis dalam salinan yang diperoleh di Jakarta, kemarin.
Aturan itu juga bertujuan mengamankan penerimaan negara atas kendaraan yang telah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kini sekaligus dikenai PPn BM.
PPn BM itu dikenakan kendaraan dalam keadaan jadi (CBU) berupa mobil angkutan orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, mobil kabin ganda (double cabin), mobil khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk berkemah dan sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
PPn BM dengan kategori serupa juga dikenakan untuk kendaraan rakitan (CKD) produksi di daerah pabean dan hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau angkutan barang.
Mobil untuk golf dan per jalanan di atas salju, di pantai, di gunung, juga terkena pajak tambahan itu.
Besaran tarif PPn BM terbagi dalam kisaran 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60% dan 125%. Rincian jenis kendaraan per tarif dimuat dalam Lampiran PMK tersebut.
Namun, PPn BM tidak dikenakan untuk mobil ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum serta kendaraan protokoler kenega raan. Demikian juga dengan kendaraan dinas TNI atau Polri.
Pembebasan itu diatur dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. (Ant/E-5) Media Indonesia, 29/04/2014, hal : 18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar