Kabut asap menjadi persoalan saban tahun, tetapi kita tak pernah mendengar ada yang dihukum berat, baik perorangan maupun korporasi.
Silakan tanggapi Editorial ini melalui: http://www.metrotvnews.com
KABUT asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau terus berkembang dalam skala luas. Ia kejahatan yang membawa malapetaka. Disebut kejahatan karena kebakaran itu disengaja. Ia bukan kebakaran, melainkan pembakaran.
Berita terbaru : http://rentalmobilpekanbaru.com/news/review/682-kabut-asap-di-pekanbaru-riau-sudah-tiada.html
Malapetaka atau bencana yang disebabkannya pun semakin hebat. Setelah menyebabkan seorang warga Riau mati lemas akibat menghirup udara penuh racun, kabut asap juga melumpuhkan seluruh aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Sejak kemarin, seluruh penerbangan dari dan ke bandara tersebut dihentikan. Airlines Operator Committee atau Komite Operator Maskapai Penerbangan di Pekanbaru telah menjadikan daerah itu tertutup bagi operasi penerbangan, setidaknya hingga besok.
Penutupan bandara itu tidak mustahil akan diperpanjang jika kabut asap terus saja menghalangi jarak pandang aman yang diperlukan bagi operasi penerbangan. Masyarakat juga sudah sangat terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sekolah-sekolah diliburkan.
Kesehatan dan keselamatan warga Pekanbaru dan wilayah-wilayah lain di sekitar kota itu berada dalam bahaya sangat serius karena setiap saat harus menghirup udara kotor yang menghancurkan kesehatan.
Kondisi tersebut dalam jangka panjang dapat berakibat fatal. Selain mematikan, asap yang terhirup oleh sistem pernapasan dalam jangka tertentu dapat merusak otak dan menyebabkan penduduk di wilayah itu menderita idiot.
Kita prihatin, bahkan berduka, dengan malapetaka yang belum juga bisa diatasi. Yang lebih mengkhawatirkan, skala dari dampak kabut asap terse but semakin meluas. Bukan hanya Riau, wilayah yang berdekatan dengan provinsi sumber kebakaran lahan dan hutan itu, seperti Sumatra Utara dan Sumatra Barat, juga sudah mulai ikut terkena dampaknya.
Kita menghargai upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi bencana tersebut. Namun, memandang kebakaran lahan sekadar sebagai bencana tidaklah cukup.
Adalah telat ketika Presiden memerintahkan agar penegakan hukum lebih digiatkan. Instansi pelaksana juga dinyatakan mengupayakan penambahan personel penegakan hukum, termasuk 582 personel dari Polri, Kemenhut, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun, kita melihat semua upaya itu jauh dari mencukupi. Pemerintah belum mengatasi persoalan dengan intensitas dan prioritas semestinya. Kondisi di lapangan sudah darurat, tetapi itu masih ditangani dengan langgam business as usual. Karena itu, kita mendesak agar kesigapan ditingkatkan dan sense of emergency dijalankan! Kita juga melihat Inpres No 16/2011 soal Penanganan Asap tidak lagi efektif. Di lapangan, penghentian pemberian izin baru pembukaan lahan di hutan alam primer dan gambut yang diamanatkan inpres tersebut tidak selamanya dipatuhi.
Pengenaan sanksi kepada pembakar lahan dan hutan baik perorangan maupun perusahaan juga tidak pernah menjerakan. Kabut asap terus menjadi persoalan saban tahun, tetapi kita tidak pernah mendengar perorangan dihukum berat dan izin perusahaan pembakar lahan dan hutan dicabut serta pelakunya dipidanakan.
Selama pembiaran tersebut berlangsung, selama itu pula malapetaka mematikan ini akan terus mengancam. Sampai kapan?
Media Indonesia, 14/03/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar