Hakim Pengadilan Tipikor mengizinkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Kamis(19/12) untuk berobat ke rumah sakit. Izin itu diberikan untuk memeriksa kakinya yang sakit ke ke dokter spesialis syaraf di Pekanbaru.
Izin berobat di luar tahanan itu diberikan Ketua Majelis Hakim Tipikor Bachtiar Sitompul pada sidang Kamis (20/12). Hakim hanya memberi waktu bagi RZ untuk berobat dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Bachtiar Sitompul saat mengabulkan permohonan terdakwa mewanti-wanti agar Rusli Zainal mematuhi batas waktu yang diperintahkan. Selain itu, hakim juga mengingatkan agar Rusli Zainal tidak memanfaatkan izin berobat untuk kepentingan lain.
Kepala Rutan Klas IIB, Sugeng Hardono, seperti dikutip Antara, Jumat (20/12) mengatakan RZ mendapat izin dari pengadilan untuk berobat di RS Eka Hospital Pekanbaru.
"Sudah lama dia (RZ) mengeluh sakit di salah satu kakinya yang ada benjolan. Karena di Rutan hanya ada dokter umum, maka disarankan untuk memeriksa lebih lanjut ke dokter syaraf," ujar Sugeng.
Dalam proses pengobatan ke luar tahanan, bekas orang nomor satu di Riau itu akan dikawal pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (tim/zamrudtv.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar