PERATURAN pajak mobil mewah akhirnya dirilis Kementerian Keuangan. Peraturan tentang jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Chatib Basri dan sejatinya telah berlaku sejak 17 April 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2014 dimasksudkan untuk menyeimbangkan pajak konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi."Aturan itu juga untuk pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah," demikian tertulis dalam salinan yang diperoleh di Jakarta, kemarin.